NELSON HASIBUAN 27:KEBIJAKAN PENDIDIKAN (Pengantar Untuk Memahami Kebijakan Pendidikan Dan Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik) H.A.R TILAAR & RIANT NUGROHO



BEBERAPA KONSEP YANG SANGAT PENTING BAGI PENULIS

            Tugas pendidikan ialah menyadari akan adanya kepincangan-kepincangan di dalam masyarakat yang diakibatkan oleh kekuatan-kekuatan tersebut, sehingga tugas pendidikan ialah merombak kelas-kelas artifisial yang dikonstruksikan oleh kekuatan-kekuatan ekonomi di dalam masyarakat untuk menciptakan masyarakat tanpa kelas.
            Manusia adalah satu-satunya makhluk yang dapat mewujudkan kemanusiaannya yang berbeda dengan dunia binatang karena manusia itu adalah makhluk yang memerlukan pendidikan. Tanpa pendidikan manusia tidak mungkin menjadi manusia atau mewujudkan kemanusiaannya yang disebut animal educandum dan manusia itu mempunyai potensi untuk didik atau dikembangkan yang disebut animal educabili, karena manusia adalah makhluk sosial yang dikarunia dengan kemampuan akal budi yang harus dikembangkan kehidupan beretikanya dan memerlukan pertimbangan-pertimbangan yang rasional, emosional, di dalam mengambil keputusan berdasarkan apa yang dianggap baik. Proses pendidikan merupakan suatu proses interaksi interpersonal dan oleh sebab itu proses pendidikan adalah proses dalam tataran sosial.
            Tugas pendidikan adalah untuk mengembangkan pribadi yang bersusila, dan beradab sebagai anggota dalam masyarakat sekitarnya, masyarakat etnisnya, masyarakat bangsanya yang bhineka dan sebagai anggota dari masyarakat manusia yang beradab. Pendidikan memberikan respon tuntutan terhadap pekerja-pekerja yang terampil sehingga proses pendidikan berubah menjadi proses pelatihan untuk menghasilkan pekerja-pekerja yang diminta oleh perkembangan industri.
Menurut asas “Sereh but the seking rehet” yaitu asas untuk mengatur diri sendiri, bertanggung jawab atas keberdayaannya sendiri tanpa bergantung kepada orang lain. Perkembangan serta terbentuknya identitas seseorang di dalam relasi sesamanya hanya dapat terjadi di dalam hubungan interpersonal yang tertib dan damai. Manusia tidak dapat mewujudkan kemanusiannya tanpa bantuan dan kerja sama dengan sesama manusia, tetapi sekaligus pula mengakui akan kemandirian masing-masing dalam kerja sama.
Menurut pandangan Ki Hadjar Dewantara, di dalam kebudayaan lokal telah berkembang dan terakumulasi kebijakan-kebijakan pendidikan yang luhur oleh sebab itu dijadikan saran di dalam habitus pendidikan Perguruan Tamansiswa dan semua suku bangsa di Nusantara ini memiliki kebudayaan  masing-masing dan mempunyai nilai-nilai luhur tersendiri yang dapat dikembangkan dan disumbangkan untuk membangun kebudayaan nasional Indonesia. Pentingnya pengembangan identitas manusia yang berakar dari keluarga serta budaya  lokal sehingga hubungan personal antar-manusia yang konkret merupakan dasar dari terbentuknya identitas seseorang, identitas etnis, dan identitas bangsa Indonesia.
Romo Mangun mengatakan bahwa manusia adalah makhluk kreatif yang dianugerahi oleh Sang Pencipta dengan kebebasan berpikir untuk menentukan tempatnya sendiri di dunia ini. Oleh karena manusia dilahirkan dengan berbagai bakat dan kemampuan, maka di dalam penataan diri sendiri tersebut tergantung kepada bakat dan kemampuannya itu. Hal ini berarti proses pendidikan adalah proses menyeluruh yang memberikan kesempatan bagi peserta-didik sesuai dengan bakatnya. Peserta didik dilahirkan dengan bakat-bakat bahasa, moral, estetika, religius, sosial, politik dan sebagainya yang bagi orang perorang tidak sama.
Proses pendidikan yang sifatnya otoriter yang membatasi kebebasan peserta-didik tidak mungkin berkembang dengan kreatifitas peserta-didik. Penyelenggaraan (UN dan UAS) yang dipaksakan tentunya akan membatasi kreativitas serta eksplorasi peserta-didik. Jean-Pieget menjelaskan bahwa pengembangan kognisi peserta-didik diperoleh dari suatu pengalaman ke pengalaman lainnya melalui proses dialektis situasional.
Dunia yang rata bukanlah merupakan dunia yang mempunyai pemerataan kemakmuran antar manusia. Di satu pihak, terdapat masyarakat industri yang berkelimpahan di lain pihak terdapat sejumlah besar umat manusia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Paulo Freire melihat kenyataan bahwa kaum buruh yang hidup miskin dan berpendidikan rendah tidak mempunyai kesadaran terhadap nasibnya. Melalui pemberantasan buta huruf, pendidikan dasar, para buruh mulai menyadari akan ketidakberdayaannya dan berupaya untuk memperbaiki tingkat hidupnya sendiri.
Magnum opus dari Jhon Dewey adalah Democracy and Education. Apabila kita menginginkan sesuatu masyarakat demokrasi, yang pertama-tama yang dilakukan adalah mendemokratisasikan pendidikan. Hal ini berarti pendidikan bukanlah sesuatu yang mencekoki peserta-didik dengan ilmu pengetahuan, tetapi ilmu pengetahuan itu dimiliki karena pengalaman peserta-didik. Pendidikan adalah lembaga sosial yang menjadi bagian dari kehidupan bersama manusia. Ia adalah suatu lembaga di mana terjadinya rekonstruksi pengalaman sekaligus rekonstruksi suatu masyarakat. Rekonstruksi pengalaman manusia yang menghasilkan pengetahuan hanya dapat terjadi di dalam suatu masyarakat demokratis. Lembaga pendidikan (sekolah) haruslah merupakan suatu lembaga demokratis). Dalam pemikiran Dewey, justru pendidikan hendaknya mengembangkan kekuatan (power) yang berada di dalam hakikat peserta didik. Kekuatan tersebut berupa insting atau kebutuhan-kebutuhan peserta-didik yang distimulasikan oleh lingkungannya yaitu lingkungan manusia (masyarakat) dan lingkungan alamnya. Dengan pengalaman terhadap tantangan lingkungan terutama lingkungan manusia, maka kekuatan pada diri peserta-didik akan semakin berkembang, baik kekuatan di dalam dirinya sendiri maupun pengetahuannya terhadap dunia luar. Kekuatan yang ada pada peserta-didik bahkan dapat merekonstruksi masyarakat tempat dia berada. Partisipasi individu yang berada dalam  kondisi kebebasan merupakan dasar dari terbentuknya masyarakat demokratis. Masyarakat demokratis hanya dapat dibentuk oleh partisipasi para anggotanya yang secara terus-menerus merekonstrusi pengalamannya.
Pedagogik kritis melihat lembaga sekolah sebagai arena kontestasi kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk kekuasaan dan kontrol. Pedagogik kritis mengupayakan suatu reformasi di dalam proses pendidikan yang menghasilkan kesamaan, keadilan dan pengakuan atas hak-hak asasi manusia yang setara. Tugas pendidik bukan hanya mengajar di depan kelas, tetapi hendaknya membentuk suatu kekuatan yang mengontrol lembaga pendidikan. Para pendidik seharunya membantu peserta-didik untuk mengetahui akan identitasnya. Para pendidik harus berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya sebagai upaya untuk memperbaiki taraf hidupnya. Di bidang profesional, para pendidik harus bersatu memperjuangkan hak-hak pendidik dalam upaya perubahan pendidikan. Akhirnya, para pendidik harus aktif dalam dialog kritis mengenai keadaan politik, ekonomi yang berkaitan dengan pembaruan pendidikan.
Kebijakan pendidikan haruslah memfasilitasi dialog dan interaksi dari peserta-didik dan pendidik, peserta-didik dengan masyarakatnya, peserta-didik dengan negaranya dan pada akhirnya peserta-didik dengan kemanusiaan global. Kebijakan pendidikan yang tidak didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang profesional merupakan pemborosan. Demikian pula kebijakan pendidikan yang tidak memperhitungkan tersedianya dana yang memadai merupakan mimpi di siang hari bolong. Oleh sebab itu, kebijakan pendidikan yang baik adalah kebijakan pendidikan yang memperhitungkan kemampuan dilapangan oleh tenaga, tersedianya dana, pelaksanaan yang bertahap serta didukung oleh kemampuan riset dan pengembangan merupakan syarat-syarat bagi kebijakan pendidikan yang efisien. Kebijakan pendidikan bukan berdasarkan pada kekuasaan tetapi kepada kebutuhan peserta-didik. Menyadari hal itu, sebaiknya kekuasaan itu diarahkan bukan untuk menguasai peserta-didik tetapi kekuasaan untuk memfasilitasi dalam pengembangan kemerdekaan peserta-didik. Kalau demikian maka masyarakat perlu disadarkan pentingnya fungsi pendidikan bagi kelanjutan masyarakat yang berubah. Dalam kaitan ini terlihat pentingnya adanya kebijakan publik (public policy) yang memfasilitasi terjadinya proses pendidikan untuk pembebasan manusia. Di sinilah terletak afiliasi atau kesamaan tujuan dari kebijakan pendidikan (education policy) dengan kebijakan publik (public policy). Pertemuan kedua jenis kebijakan tersebut hanya terjadi dalam suatu  masyarakat demokratis karena keduanya membuka diri bagi tumbuh-kembangnya pribadi yang merdeka, yang kreatif dan bertanggung jawab dalam dunia yang rata dalam era globalisasi dewasa ini.

Komentar